Minggu, 03 Januari 2010

Standar Pendidikan Nasional Harus Merata

menurut pemerintah menyatakan tentang ukuran untuk menentukan kualitas (standar) pendidikan nasional harus merata. Hal tersebut dikemukakan penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Menurut pendapat pemerintah, UN diselenggarakan dengan alasan sebagai upaya pemerintah untuk menyamaratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, dengan dukungan fasilitas dan kesejahteraan guru.

Upaya yang dilakukan pemerintahan periode 2004-2009 tersebut adalah dengan meningkatkan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus karena terdapat desakan dari berbagai pihak mengenai standar UN yang dinilai memberatkan, terutama karena fasilitas pendukung tidak merata di semua daerah.

"Dengan UN kita mengharapkan anak-anak belajar dengan serius dan kualitas pendidikan yang diperoleh juga merata," katanya.

Ia mengatakan, pendidikan anak di Indonesia tidak boleh dibeda-bedakan kualitasnya termasuk kesejahteraan guru, dan fasilitasnya.

Karena itu, pemerintah harus segera memenuhi segala hal yang mendukung pemerataan kualitas pendidikan tersebut.

Ditolak

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (Unas).

Dalam laman MA, di Jakarta, disebutkan, pemohon dalam perkara tersebut yakni pihak negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Negara RI cq Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla --saat permohonan itu diajukan--, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo --saat permohonan itu diajukan--.

Kemudian, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

"Menolak permohonan kasasi para pemohon," demikian laman itu menyebutkan.

Selain itu, MA juga membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.

Putusan itu sendiri diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan hakim agung pada 14 September 2009 dengan ketua majelis hakim, Abbas Said, dan anggota Mansyur Kartayasa dan Imam Harjadi.

Dengan putusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa UN yang selama ini dilakukan adalah cacat hukum, dan selanjutnya UN dilarang untuk diselenggarakan.

Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007, namun pemerintah tetap menyelenggaran UN untuk 2008 dan 2009.

Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar