Minggu, 22 November 2009

Menu untuk anak autis

Menu untuk anak autis

MENU ANAK AUTIS

Anak autis seperti yang telah banyak kita ketahui , dalam upaya penyembuhannya juga sangat bergantung pada diet yang diterapkan, diantaranya menghindari gluten, kasein, penambah makanan (food additives) seperti MSG, pewarna makanan, dan gula sintetis aspartame, juga tidak makanan yang berbahan dasar dari kacang-kacangan (kedelai, kacang tanah dll) dan bahan hasil fermentasi.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemberian diet terhadap anak ASD bersifat individual. Diet yang diberikan pada satu anak autis bisa tidak sama dengan diet terhadap anak lain yang juga mengalami ASD. Itu sebabnya, konsultasi terhadap dokter gizi serta dokter anak sangat diperlukan. Jangan lupa untuk selalu membuat daftar makanan yang dikonsumsi oleh anak ASD dan efek yang ditimbulkannya.
Banyak orangtua merasa kebingungan mengenai menu makanan anaknya, terutama bila si anak tidak doyan makan. Membeli makanan yang sudah jadi, menjamin bahwa prosesnya tidak menggunakan bahan yang yang dipantang. Seperti, donat kentang, ada kemungkinan penjual tidak menggunakan terigu karena tepung dari kentang tentunya harganya masih mahal. Begitu juga dengan makanan lainnya.
Memasak sendiri, tentunya jadi pilihan, namun kesulitan dengan menunya . Berikut kita sajikan daftar menu yang bisa disajikan untuk anak autis dan berkebutuhan khusus lainnya.

Jumat, 20 Juni 2008

Menu Autis 2

NAGASARI
Bahan:
Tepung

beras 200 ml
Santan kental dari ½ butir kelapa 250 ml
Santan encer dari
½ butir kelapa 550 ml
Gula pasir 200 g
Daun pandan 1 lembar
Vanili
pasta/bubuk vanili ¼ sdt
Garam halus ½ sdt
Pisang raja, potong membulat
setebal 1 cm
5 buahDaun pisang untuk membungkus

Cara Membuat:
1. Larutkan tepung beras dengan 250 ml santan kental. Aduk rata, sisihkan.
2. Panaskan santan encer, gula, daun pandan, garam dan vanili. Masak hingga mendidih. Angkat, saring.
3. Tambahkan larutan tepung beras sedikit demi sedikit ke atas santan panas sambil diaduk-aduk. Masak di atas api sedang hingga setengah matang. Angkat.
4. Ambil daun pisang, masukkan 1 sendok makan adonan, peri satu potongan pisang, tutup kembali dengan satu sendok makan adonan. Bungkus seperti melipat amplop. Lakukan hingga adonan habis.
5. Kukus kue dengan api besar selama 20 menit atau hingga kue matang. Angkat, dinginkan. Atur di dalam piring saji. hidangkan.
***

KUE GETAS
BAHAN :
200 gram tepung beras
100 ml air hangat
250 gram kelapa parut
1 sendok makan garamminyak untuk menggoreng

BAHAN PELAPIS :
200 gram gula pasir100 ml air1/2 sendok teh garam

CARA MEMBUAT :
1. Campur tepung beras, air hangat, kelapa parut, dan garam. Aduk hingga rata.
2. Bentuk adonan oval pipih. Goreng dengan minyak dingin. Setelah kuning keemasan, angkat. Sisihkan.
3. Panaskan air, gula pasir, dan gram dalam wajan hingga gula kental. Masukkan kue getas ke dalamnya. Aduk-aduk hingga permukaan kue terbalut gula.4 Angkat dan dinginkan.
***

CANTIK MANIS TEPUNG BERAS
BAHAN:

500 cc santan
50 gram tepung beras
50 gram tepung kanji
100 gram gula pasir
1/2 sendok teh garam
2 lembar daun pandan , 100 gram pacar cina, rebusplastik untuk membungkus

CARA MEMBUAT :
1. Rebus santan bersama tepung beras, tepung kanji, gula pasir, garam, dan daun pandan hingga meletup-letup.
2. Masukkan pacar cina. Aduk sebentar lalu angkat.
3. Siapkan plastik, lalu taruh dua sendok makan adonan diatasnya. lipat hingga rapi. Biarkan dingin dan mengeras.
***
BIJI SALAK
BAHAN :

100 gram tepung beras
100 gram kentang kukus, haluskan
50 gram tepung
kanji
1/2 sendok makan garam
1.000 ml air rebus bersama
2 lembar daun pandan

BAHAN KUAH :
200 gram gula merah
50 gram gula pasir
300 ml air
250 ml santan sedang

CARA MEMBUAT :
1. Campur tepung beras, kentang kukus, tepung kanji dan garam. Aduk rata hingga dapat dibentuk. bentuk oval kecil.
2. Rebus dalam air mendidih (yang sudah direbus bersama daun pandan) hingga terapung. Angkat dan tiriskan.
3. Untuk kuah, rebus air bersama gula merah dan gula pasir hingga gula larut. Saring. 4. Rebus kembali lalu tambahkan santan. Masak hingga mendidih. Masukkan adonan biji salak yang sudah direbus ke dalamnya. Hidangkan hangat

***
CENIL
Bahan :
500 gr tepung sagu
800 ml air
1 sdt garam
150 gr gula pasir
Daun
pandan
1/2 sdt pewarna merah
1/2 sdt pewarna hijau

Kinca :
200 gr gula merah
1/4 sdt garam
1 lembar daun pandan
150 ml air
Pelengkap :
1/2 buah kelapa muda parut panjang
1/4 sdt garam
1 lembar daun pandan
100 gr gula pasir

Cara Membuat :
Aduk rata tepung sagu bersama garam dan gula pasir, tuang air sedikit demi sedikit sambil diaduk rata. Bagi dua adonan, satu beri warna merah dan satu beri warna hijau, ratakan.
Rebus masing-masing adonan hingga bening, angkat.
Tuang dalam loyang yang dialas plastik, ratakan hingga tebal 1 1/2 c, dinginkan, potong sebesar 2 x 2 cm.
Campur kelapa muda dengan garam, aduk rata, tambahkan daun pandan, kukus hingga matang.
Kinca : rebus gula merah, air, garam dan daun pandan dengan api kecil hingga mendidih, angkat, saring.
Sajikan canil merah dan hijau dengan kelapa parut, gula pasir, dan tuang kinca.
Untuk = 15 orang

***
SAWUT SINGKONG
Bahan :

500 gr singkong
150 gr gula pasir
1/2 sdt garam
2 lembar daun pandan

Pelengkap :
1/2 buah kelapa muda, parut panjang
1/4 sdt garam
1 lembar daun pandan
50 gr gula pasir


Cara Membuat :
Kupas singkong, cuci bersih, parut kasar dengan parutan sawut,
aduk bersama garam dan gula pasir.
Masukkan dalam dandang yang telah
dipanaskan, tambahkan daun pandan, kukus hingga matang.
Keluarkan dari
dandang, tuang di atas loyang yang telah dialas daun pisang, ratakan atasnya
sambil ditekan-tekan agar padat, dinginkan, potong-potong 2 x 2 cm.
Campur
kelapa muda dengan garam, aduk rata tambahkan daun pandan, kukus hingga matang,
angkat.
Sajikan sawut singkong dengan kelapa parut dan taburi gula pasir.
***

GETUK IRENG

Bahan :
500 gr tepung gaplek
700 ml air
50 gr
merang, bakar, tumbuk
150
gr gula pasir
1/4 sdt garam
Pelengkap :
1/2 buah kelapa muda, parut
panjang
1/4 sdt garam
1 lembar daun
pandan
50 gr gula pasir

Cara Membuat :

Rebus air bersama merang hingga mendidih, angkat, saring, sisihkan.
Aduk rata tepung gaplek bersama gula pasir dan garam, tuangi air merang sedikit demi sedikit hingga dapat diuleni, ratakan.
Masukkan dalam dandang yang telah dipanaskan, kukus hingga
matang.
Keluarkan dari dandang, letakkan dalam loyang yang telah dialas daun
pisang, ratakan, giling hingga tebal 1 1/2 cm, dinginkan, potong-potong sebesar 2 x 2 cm.
Campur kelapa muda dengan garam hingga rata, tambahkan daun
pandan, kukus hingga matang, angkat.
Sajikan getuk ireng dengan kelapa muda
dan taburi gula pasir.

Untuk = 15 orang


***

GETUK SINGKONG
Bahan :

500 gr singkong, kupas
125 gr gula pasir
1/4 sdm garam
Pelengkap :
1/2 kelapa muda, parut panjang
1/4 sdt garam
1 bembar daun pandan
50 gr gula pasir


Cara Membuat :
Kukus singkong dalam dandang yang telah dipanaskan hingga matang, angkat.
Keluarkan dari dandang, haluskan, campurkan gula pasir dan garam, aduk rata.
Taruh di loyang yang dialas daun pisang, tipiskan hingga 1 1/2 cm, dinginkan, potong 2 x 2 cm.
Campur kelapa muda dengan garam hingga rata, tambahkan daun pandan, kukus hingga matang.
Sajikan getung singkong dengan kelapa muda dan gula pasir.


Senin, 16 Juni 2008

Menu Autis 1

AIR TAJIN
Cara Mudah Dapat Air Tajin


Bahan:
1 genggam beras
2 gelas air

Cara Membuat:
Cuci bersih beras sampai bersih, tiriskanTempatkan di panci bergagang, tambahkan air, dan rebus.
Aduk-aduk sesekali, sampai mengental.Angkat, saring. Kalo terlalu kental dan agak susah, cukup pisahkan dengan nasinya.

Dinginkan, dan sajikan segera.


Tajin Beras Organik untuk Anak Autis
Bahan pakan organic sangat membantu bagi anak autis. Tradisi mengajarkan, air tajin membantu memperbaiki pencernaan mereka.

Acapkali, anak autis alergi susu formula yang mengandung zat kasein dan tidak dapat dicerna. Hal ini kerap membuat anak diare berkepanjangan. Selain itu, anak autis juga harus menghindari konsumsi makanan berbahan tepung terigu yang mengandung gluten. Acapkali tubuhnya tak dapat memproduksi enzim pencerna gluten.


Semua produk berbahan susu sapi dan tepung terigu dihindari. Pun zat pewarna dan penyedap masakan seperti monosodium glutamat (MSG). Anak autisme umumnya mengalami kelainan pencernaan. Populasi cendawan dan bakteri merugikan berlebih sehingga menimbulkan lubang pada usus. Akibatnya, asam amino yang berasal dari protein tidak bisa dipecah menjadi asam amino rantai panjang.


Asam amino rantai pendek itu pun tidak terbuang melalui feses melainkan masuk dalam peredaran darah. Ketika masuk ke otak, asam amino itu diubah menjadi bentuk yang memiliki efek sejenis opium. Protein yang berasal dari tepung gluten menjadi glidein, sedangkan dari susu kasein menjadi kasonofin. Imbasnya, anak sering mengalami stimulasi, menyukai kesendirian seakan berkhayal.


Anak yang autis berat, feses dan darahnya acapkali menunjukkan kandungan logam berat cukup tinggi. Hal inilah yang memicu autisme. Alhasil, ada baiknya para orang tua yang anaknya menderita autis beralih pada sayuran organik. Karena keracunan logam berat berarti harus makan makanan yang bebas zat kimia dan pestisida.


Tak jarang, ibu-ibu modern yang masih suka menerapkan tradisi juga memberi air tajin beras organik merah. Beragam sayuran organik seperti bayam, kangkung, wortel, dan sawi menjadi menu wajib. Buah yang disantap pun organik. Ketangguhan pola makan ini kelak akan memperoleh hasil yang baik. Paling tidak sistem pencernaan membaik. bs
Aneka Rupa Manfaat TajinBanyak orang mengartikan tajin. Ada yang menyebut tajin adalah air bekas pencuci beras, ada pula air dari menanak nasi. Dalam khasanah ilmu tradisional, ada banyak manfaat dari air beras ini. Mau mencoba? Tak ada salahnya.

Pelembab Kulit

Bahan: 1 gelas air tajin, 2 sendok teh madu, 1 sendok makan kulit padi, 1 sendok makan minyak sayur.

Cara: campurkan semua bahan dan masukkan ke dalam blender. Tunggu sampai semua bahan menjadi lembut, kemudian larutkan ke dalam air mandi yang hangat. Air beras mempunyai kandungan zat gizi tinggi seperti kalsium, vitamin A, D, dan E. Sementara kulit padi berguna untuk melembutkan dan memperbaiki kulit yang kasar. Untuk hasil maksimal tambahkan madu yang merupakan antiseptik alami mengandung pelembab yang berguna untuk kesehatan dan keindahan kulit.

Gemukkan Badan

Bahan:
air tajin beras merah atau air tajin ketan.
Cara: masaklah beras ketan atau beras merah secukupnya (setengah gelas cukup). Ambil air tajinnya ketika hampir masak, minumlah air tajin dari beras merah atau dari beras ketan secara rutin 3 kali dalam seminggu.

Diare
Bahan:
segenggam beras merah
Cara 1: buat seperti cara menggemukkan badan. Ambil airnya dan minum sampai diare mampet
Cara 2: segenggam beras merah disangrai sampai kuning, lalu digiling halus. Seduh dengan air panas sambil diaduk merata, sampai menjadi kuah kental. Ramuan yang disebut air tajin ini lalu ditambahkan sedikit garam. Setelah dingin siap untuk diminum. Lakukan 2 - 3 kali sehari.

****
Majalah Anak BERANI edisi 4 Februari 2008. Resep untuk 32 bulatan pipih agak lonjong.
Bahan:
375 gram tepung ketan.
350 gram kelapa parut.
220 ml air panas.
1 sendok teh garam.
50 gram mentega Blue Band.
Minyak goreng secukupnya untuk menggoreng.
Cairan Gula Merah:
100 ml air.
50 gram gula merah (kalau anak tidak berjamur)
100 gram no sugar.
25 gram mentega.

Cara Membuat:
Aduk rata tepung ketan dan kelapa parut.
Masukkan air panas, garam dan mentega.
Aduk terus hingga menjadi adonan yang dapat digulung.
Bentuk sesuai selera, lalu goreng adonan dengan api sedang.
Setelah berwarna kuning kecoklatan, angkat dan tiriskan.
Untuk cairan gula merah, masak air, gula merah dan no sugar hingga gula larut.
Saring untuk menghindari gemblong menjadi keras.
Ambil adonan yang sudah digoreng, celupkan ke dalam cairan gula merah hingga merata.
Angkat dan tiriskan. Sajikan hangat-hangat...

****
KLEPON
Diadaptasi dari : Buku Jajan Pasar, Seri Resep Praktis, Yasa Boga
Bahan :

300 gram tepung ketan 75 cc air daun suji 100 gram gula merah iris ¼ butir kelapa parut dikukus dengan tambahan ¼ sdt garam.

Cara membuat :

• Aduk tepung ketan dengan air daun suji sedikit demi sedikit.• Uleni sampai adonan dapat dipulung.• Bulatkan adonan sebesar kelereng, isi dengan irisan gula merah, bulatkan lagi. • Sementara itu rebus air sampai mendidih. • Masukkan adonan berisi gula sampai terapung dan matang. • Angkat dan tiriskan. • Gulingkan klepon dalam kelapa parut.

Catatan Redaksi :

Resep ini tidak dianjurkan untuk anak dengan hasil laboratorium : • Jamur di saluran pencernaan lebih dari 1+ pada test faeces, karena masih memakai gula merah. Pemakaian gula merah masih bisa memicu jamur untuk berkembang biak. • Manganese yang tinggi pada test rambut, karena memakai kelapa parut. Bila dikehendaki, minimalkan pemberian kelapa parut pada anak.

********

MI TEPUNG BERAS

Bahan:
* 100 g tepung beras
* 25 g tepung tapioca (sagu)
* 1 btr telur ayam
* 250 ml air
* 1 sdt garam (secukupnya)
* 5 sdm minyak jagung, untuk mendadar

Cara Membuat:
* Campur tepung beras dan tapioka, masukkan telur dan garam. Tambahkan air sedikit demi sedikit. Aduk hingga rata.
* Panaskan penggorengan antilekat, buat dadar, setipis mungkin. Iris tipis sehingga menyerupai mi.
* Sajikan mi beras dengan tumis ayam

Untuk 6 porsi
Nilai gizi per porsi: Energi: 133 Kal Protein: 3,4 g Lemak: 1,5 g Karbohidrat: 25,5 g
***

MUFFIN UBI

Bahan:
* 150 ml minyak jagung 100 g gula fruktosa
* 5 btr telur ayam, pisahkan kuning dan putih
* 200 g ubi jalar kuning, kukus, haluskan
* 100 g tepung beras
* 50 g tepung maizena


Cara Membuat:
* Kocok putih telur hingga kaku.
* Kocok kuning telur dengan gula hingga kental. Masukkan tepung beras, maizena, dan ubi aduk rata. Tuang minyak jagung sedikit demi sedikit hingga rata. Masukkan putih telur.
* Siapkan cetakan yang sudah dialasi paper cup.
Tuangkan adonan dan panggang hingga matang.
* Sajikan selagi hangat dan dapat diberikan untuk sarapan.

Untuk 10 porsi
Nilai gizi per porsi: Energi: 247 Kal Protein: 4,3 g Lemak: 13,1 g Karbohidrat: 27,4 g

***
NUGGET IKAN
Bahan:
* 250 g fillet ikan tenggiri
* 100 g tepung tapioka
* 100 ml santan encer
* 2 btg daun bawang/kucai, iris halus
* 100 ml minyak jagung untuk menggoreng

Bumbu Halus:
* 3 btr bawang merah
* 2 siung bawang putih
* 1 1/2 sdt garam
* 1 sdt pala
* 1/2 sdt merica

Cara Membuat:
* Tumbuk ikan hingga lembut lalu masukkan tepung tapioka dan santan secara bergantian sedikit demi sedikit, sambil diaduk hingga rata. Masukkan daun
bawang dan bumbu halus, aduk rata. Dengan menggunakan selembar plastik, bentuk adonan menjadi persegi empat, atau bentuk lain yang menarik.
* Goreng dengan minyak banyak di atas api sedang.

Untuk 8 porsi
Nilai gizi per porsi: Energi: 107 Kal Protein: 5,6 g Lemak: 3,9 g Karbohidrat: 11,8 g
***

PANCAKE KENTANG PEPAYA
Bahan:
* 500 g pepaya, potong dadu
* 750 ml santan
* 30 g fruktosa
* 500 g kentang, kupas, parut halus
* 1 btr telur
* 5 sdm minyak jagung
* 2 sdt gula halus
* 1/4 sdt garam

Cara Membuat:
* Buat saus: Rebus pepaya, fruktosa, dan santan dengan api kecil, saring sambil ditekan-tekan. Masak kembali dengan api kecil hingga kental.
* Kocok telur dengan 2 sdt minyak jagung, gula, dan garam. Masukkan parutan kentang, aduk rata.
* Panaskan wajan datar, olesi dengan sedikit minyak agar tak lengket.
Buat dadar dari adonan kentang.
* Sajikan dadar kentang dengan saus papaya
Untuk 10 porsi
Nilai gizi per porsi: Energi: 109 Kal Protein: 4,3 g Lemak: 3,3 g Karbohidrat: 19,2 g
****
CENIL
Bahan :
500 gr tepung sagu
800 ml air
1 sdt garam
150 gr gula pasir
Daun pandan
1/2 sdt pewarna merah
1/2 sdt pewarna hijau
Kinca :
200 gr gula merah
1/4 sdt garam
1 lembar daun pandan
150 ml air
Pelengkap :
1/2 buah kelapa muda parut panjang
1/4 sdt garam
1 lembar daun pandan
100 gr gula pasir
Cara Membuat :
Aduk rata tepung sagu bersama garam dan gula pasir, tuang air sedikit demi sedikit sambil diaduk rata. Bagi dua adonan, satu beri warna merah dan satu beri warna hijau, ratakan.
Rebus masing-masing adonan hingga bening, angkat.
Tuang dalam loyang yang dialas plastik, ratakan hingga tebal 1 1/2 c, dinginkan, potong sebesar 2 x 2 cm.
Campur kelapa muda dengan garam, aduk rata, tambahkan daun pandan, kukus hingga matang.
Kinca : rebus gula merah, air, garam dan daun pandan dengan api kecil hingga mendidih, angkat, saring.
Sajikan canil merah dan hijau dengan kelapa parut, gula pasir, dan tuang kinca.
Untuk = 15 orang



SAWUT SINGKONG
Bahan :
500 gr singkong
150 gr gula pasir
1/2 sdt garam
2 lembar daun pandan
Pelengkap :
1/2 buah kelapa muda, parut panjang
1/4 sdt garam
1 lembar daun pandan
50 gr gula pasir
Cara Membuat :
Kupas singkong, cuci bersih, parut kasar dengan parutan sawut, aduk bersama garam dan gula pasir.
Masukkan dalam dandang yang telah dipanaskan, tambahkan daun pandan, kukus hingga matang.
Keluarkan dari dandang, tuang di atas loyang yang telah dialas daun pisang, ratakan atasnya sambil ditekan-tekan agar padat, dinginkan, potong-potong 2 x 2 cm.
Campur kelapa muda dengan garam, aduk rata tambahkan daun pandan, kukus hingga matang, angkat.
Sajikan sawut singkong dengan kelapa parut dan taburi gula pasir.
***

GETUK IRENG
Bahan :
500 gr tepung gaplek
700 ml air
50 gr merang, bakar, tumbuk
150 gr gula pasir
1/4 sdt garam
Pelengkap :
1/2 buah kelapa muda, parut panjang
1/4 sdt garam
1 lembar daun pandan
50 gr gula pasir
Cara Membuat :
Rebus air bersama merang hingga mendidih, angkat, saring, sisihkan.
Aduk rata tepung gaplek bersama gula pasir dan garam, tuangi air merang sedikit demi sedikit hingga dapat diuleni, ratakan.
Masukkan dalam dandang yang telah dipanaskan, kukus hingga matang.
Keluarkan dari dandang, letakkan dalam loyang yang telah dialas daun pisang, ratakan, giling hingga tebal 1 1/2 cm, dinginkan, potong-potong sebesar 2 x 2 cm.
Campur kelapa muda dengan garam hingga rata, tambahkan daun pandan, kukus hingga matang, angkat.
Sajikan getuk ireng dengan kelapa muda dan taburi gula pasir.
Untuk = 15 orang
***

GETUK SINGKONG
Bahan :
500 gr singkong, kupas
125 gr gula pasir
1/4 sdm garam
Pelengkap :
1/2 kelapa muda, parut panjang
1/4 sdt garam
1 bembar daun pandan
50 gr gula pasir
Cara Membuat :
Kukus singkong dalam dandang yang telah dipanaskan hingga matang, angkat.
Keluarkan dari dandang, haluskan, campurkan gula pasir dan garam, aduk rata.
Taruh di loyang yang dialas daun pisang, tipiskan hingga 1 1/2 cm, dinginkan, potong 2 x 2 cm.
Campur kelapa muda dengan garam hingga rata, tambahkan daun pandan, kukus hingga matang.
Sajikan getung singkong dengan kelapa muda dan gula pasir.
****


CANTIK MANIS
Diadaptasi dari : Buku Jajan Pasar, Seri Resep Praktis, Yasa Boga


BAHAN :

1 bungkus tepung hunkwee100 gram pacar cina 150 gram no sugar 500 cc santan dari ½ kelapa ½ sdt garam 1 lb daun pandan daun pisang untuk membungkus.



CARA MEMBUAT :

• Rebus pacar cina sampai matang.

• Angkat dan siram dengan air dingin, tiriskan.•

Cairkan tepung hunkwee dengan sebagian santan.

• Didihkan sisa santan dengan no sugar dan garam dan daun pandan.

• Masukkan tepung hunkwee yang telah dicairkan.

• Aduk sampai matang. • Masukkan pacar cina, aduk rata, angkat dari api.

• Bungkus 2 sdm adonan hunkwee dengan daun pisang. • Resep ini untuk 15 – 18 buah.



Catatan REDAKSI :

Resep ini tidak dianjurkan buat anak yang memiliki hasil test laboratorium dengan : • Jamur di saluran pencernaan lebih dari 2+ pada test faeces, karena memakai no sugar.• Manganese tinggi pada test rambut, karena mengandung santan. • Alergi kacang hijau pada test darah, karena memakai tepung hunkwee.

***
NASI KUKUS
Bosan atau bingung dengan variasi makanan atau selingan? Bisa dibawa untuk bekal ke sekolah, makan siang atau selingan di sore hari. Inilah resep favourite keluarga Ibu Maria (mama Ariel). Enak dan gurih banget. Praktis banget.

Bahan :

½ siung bawang bombay cincang halus.

1 siung bawang putih1 batang wortel ukuran sedang atau besar1 buah kentang.

3 sdm daging sapi giling. Secukupnya santan encer sedikit (kalau manganese anak tidak tinggi). Secukupnya garam 1/3 sdt pala bubuk (atau pala biasa diparut)

1/3 sdt merica bubuk Nasi hangat dari magic jar.

Daun pisang sebagai pembungkus.Tusuk gigi untuk penyemat.

Cara membuat :

• Tumis bawang bombay cincang dan bawang putih sampai harum. • Masukkan daging giling, aduk hingga matang.

• Masukkan wortel dan kentang, aduk kembali • Beri garam, pala, merica, tambahkan santan. • Biarkan hingga santan meresap. Angkat.

• Ambil nasi hangat dari magic jar, taruh di atas daun pisang.

• Beri adonan di atas 2 sendok. • Bungkus rapi dan semat dengan tusuk gigi. • Kukus selama 20 menit di dalam dandang. • Lepaskan penyematnya. • Sajikan hangat atau jadikan bekal.

***

Kue Putu Jawa
Bahan-Bahan:
Bahan-bahan200 gram tepung ketan150 gram kelapa parut1 sendok makan gula pasir1/2 sendok teh garam110 cc air120 gram pacar cina, rebus1 sendok teh esens pandan2 tetes pewarna kue berwarna hijau70 gram gula merah, potong bentuk dadu

Cara Memasak:
Cara membuatCampur tepung ketan, kelapa parut, gula, dan garam, aduk rata, sisihkan.

Campur air, pewarna kue berwarna hijau, dan esens pandan, aduk rata, lalu tuangkan sedikit-sedikit ke dalam campuran tepung tadi, aduk rata dan licin.

Masukkan pacar cina, aduk hingga menyebar rata, lalu tuang ke dalam loyang bulat kecil yang telah diolesi dengan sedikit minyak hingga setengah penuh.

Letakkan beberapa potong gula merah, tuang adonan di atasnya hingga loyang hampir penuh, lalu kukus hingga matang, angkat.
***


SPAGHETTI KUAH BUMBU SAPI
Bahan :

Spagheti jagung & beras direbus dalam air mendidih dengan minyak dan garam sampai empuk, biasanya sekitar 10 menit, tiriskan. (Bisa juga memakai bihun atau kwetiauw).


Bumbu :

200 gram Daging sapi giling 1 buah tomat, kupas kulitnya, buang bijinya, parut/blender.1-2 buah biji pala diparut (bila tidak alergi) secukupnya garam dan merica 2 siung bawang putih (bila tidak alergi)1 gelas/200 ml Air matang

Cara membuat bumbu agar praktis dalam menyimpan :
• Panaskan minyak goreng biasa dan tumis bawang putih.• Masukkan daging sapi giling aduk sampai matang.
• Beri air matang segelas.
• Bubuhi garam, merica, pala. Cicipi. Enak nggak?
• Angkat, setelah dingin masukan dalam kantong-kantong kecil untuk 1 porsi, sekitar 2 sendok makan, bekukan di kulkas bagian atas.

Bila ingin disajikan, siapkan :
• Keluarkan 1 kantong plastik daging sapi giling yang telah berbumbu, biarkan dalam suhu ruangan sekitar 1 jam.
• Rebus spaghetti seperti saran di atas.
• Rebus air hingga mendidih, masukan daging sapi berbumbu yang telah dibekukan. • Biarkan mendidih, masukkan spaghetti rebusnya.
• Masukan sayuran organic yang dijadwalkan buat anak hari itu (selada Keriting / bayam /kangkung /tauge/caisim/sawi putih, dll).
• Tunggu mendidih, aduk sebentar. • Sajikan selagi hangat.
• Selamat menikmati.

Catatan redaksi :

Kalau air rebusan spaghetti dipakai untuk merebus daging sapi gilingnya, kuahnya akan menjadi lebih kental dan keruh (agak kuning). Bila anak ibu menyukai makanan seperti cream sup, bisa digunakan cara tersebut, bahkan bisa dibuat lebih kental dengan memberikan tepung maizena atau tepung tapioca tambahan. Tetapi bila anak lebih menyukai kuah bening dan encer, berarti air bekas merebus spaghetti tersebut harus dibuang dan spaghettinya harus ditiriskan. Jadi kembali kepada kesukaan anak .

10 Tips Camilan Sehat Anak Devita Sari - detikFood

10 Tips Camilan Sehat Anak
Devita Sari - detikFood

GB
Jakarta - Jika anak Anda suka menikmati camilan, bersiaplah untuk menawarkan suatu perubahan dalam menikmati makanan yang cepat lagi sehat. Mulailah dengan 10 tips camilan anak sehat berikut ini!

Mengemil adalah kegiatan untuk mengisi waktu luang yang utama pada anak-anak - dan itu sebenarnya tidak sepenuhnya buruk. Sebab mengemil dapat membantu anak-anak Anda mengatasi rasa lapar sepanjang hari, seperti menyimpan energi dan nutrisi penting. Tetapi kualitas snack atau camilan tersebut adalah kuncinya. Pertimbangkanlah 10 tips agar camilan anak jadi lebih sehat:

1. Jangan Menyimpan Junk Food Dalam Rumah: Anak Anda tidak akan menuntut kue atau permen jika Anda tidak menyimpannya. Sebagai gantinya, cobalah memberi contoh yang baik dengan menikmati makanan sehat untuk diri Anda sendiri.

2. Snack Dari Biji-bijian: Pilihlah snack atau camilan yang terbuat dari biji-bijian. Seperti kue kering yang terbuat dari gandum atau tortila dan snack yang berserat tinggi, dimana sereal dari biji-bijian bisa memberikan anak Anda energi dengan kekuatan yang lebih lama.

3. Memadupadankan Makanan: Hidangkan wortel atau sayuran mentah lainnya dengan saus bebas lemak. Celupkan biskuit cracker atau buah-buahan segar dalam yoghurt bebas lemak. Oleskan selai kacang diatas permukaan daun seledri, apel, atau pisang.

4. Perbanyak Pilihan Menu:
Tawarkan pilihan makanan yang berbeda dari biasanya, seperti nenas, cranbery, mangga, atau kacang kedelai bakar.

5. Perluas Sarapan: Kebanyakan sarapan pagi - makanan yang memiliki kandungan gula rendah, seperti sereal biji-bjian dan roti bakar gandum - dapat menjadi snack siang yang sehat. Begitu pula, seporsi kecil casserole yang dibuat makan malam dapat dibuat double sebagai snack setelah pulang sekolah.

6. Memaniskan Makanan: Makanan sehat untuk anak-anak juga perlu cita rasa. Untuk memuaskan rasa manis pada anak, cobalah untuk menawarkan pudding bebas lemak, frozen yoghurt atau buah-buahan beku. Atau gunakan skim milk, yoghurt bebas lemak dan buah-buahan segar untuk membuat smoothies versi sendiri.

7. Bersenang-senanglah:
Gunakan pisau kue untuk membuat bentuk potongan keju rendah lemak, roti gandum atau tortila gandum. Makanlah irisan buah-buahan dengan sumpit atau atau buatlah kebab dari buah-buahan. Buatlah tower dari biskuit gandum, rangkaian kata dengan stick dari kue kering, atau buatlah bentuk muka yang lucu di piring dengan menggunakan beragam buah-buahan.

8. Dukung Kebebasan: Pilihkan sayur-sayuran yang siap untuk dimakan di dalam kulkas. Taruhlah buah-buahan segar dalam mangkok di atas meja. Sediakan gula rendah kalori, sereal biji-bijian dan buah-buahan dalam kaleng dan jus kotak dalam lemari yang mudah dijangkau.

9. Jangan Diperdaya Oleh Lebel Palsu: Makanan yang dipasarkan sebagai makanan rendah lemak atau bebas lemak tetap bisa memiliki kandungan kalori yang tinggi. Begitu juga dengan makanan yang dianggap bebas kolestrol masih dapat mengandung lemak yang tinggi, lemak jenuh dan gula. Periksalah label nutrisi untuk mencari tahu info lengkapnya.

10. Membatasi Zona Makanan:
Batasi untuk mengkonsumsi makanan di dapur. Hal tersebut akan mengurangi kalori dari pikiran untuk mengemil didepan televisi. Jika anak Anda butuh membawa snack untuk berpergian, tawarkan mereka keju, yoghurt, atau sereal.

Ajarkan anak Anda untuk membuat pilihan camilan yang sehat mulai sekarang agar ia selalu berpikir untuk menikmati camilan sehat seumur hidup mereka. Mulailah sekarang juga!

Makan Siang Membuat Anak Cerdas? Devita Sari - detikFood

Makan Siang Membuat Anak Cerdas?
Devita Sari - detikFood

GB
Jakarta - Makan siang di sekolah ternyata bisa memberikan banyak manfaat buat anak-anak. Selain bisa membuat anak-anak lebih berenergi, menyantap makan siang di sekolah juga bisa meningkatkan kemampuan otak. Makanan apa saja yang baik disantap anak saat makan siang?

Makan siang di sekolah sangat penting karena makanan dapat memberi kekuatan bagi otak untuk mengikuti pelajaran di siang hari dan sebagai energi untuk aktivitas sepulang sekolah, menurut Terry Egan , ahli nutrisi, Universitas Missouri Extension.

Makanan menurut USDA's Child Nutrition Program, termasuk sarapan pagi dan makan siang, harus memenuhi persyaratan khusus untuk gizi seimbang dan kadar lemak. "Makan siang di sekolah harus bergizi dan tampilannya menarik," ujar Egan pula.

Di tahun 2004, studi yang dilakukan USDA menunjukkan bahwa anak-anak yang memakan makanan yang disediakan sekolah mengkonsumsi 29% kalori lemak lebih rendah dan dua kali lebih banyak buah-buahan serta sayuran, daripada anak-anak yang membawa bekal makan siang klasik.

"Orang tua juga memainkan peranan penting dalam menciptakan lingkungan dengan nutrisi yang sehat di sekolah," terang Egan. "Bacalah menu secara hati-hati, kunjungi kantin, belilah makanan dan makanlah bersama anak Anda, dan bicarakanlah pada petugas servis makanan tentang perubahan sehat yang mereka buat."

Keluarga juga bisa memainkan peranan mereka dengan memberi bekal berupa makanan yang bernutrisi. Makan siang yang seimbang tersebut diantaranya termasuk menyediakan makanan yang mengandung biji-bijian, sayuran, buah, protein dan susu.

"Gampang saja seperti daging ayam dalam roti gandum dengan selada, tomat, apel dan sekotak susu memang dapat dibeli di kantin sekolah," ujar Egan. Namun sebagai variasi, orang tua dapat memilih bekal cracker dengan olesan selai kacang, irisan keju, wortel, dan sekotak jus 100% buah asli.

"Sangat penting memberikan anak-anak kalori dan nutrisi yang mereka butuhkan untuk meraih prestasi terbaik di sekolah baik dalam pelajaran maupun selama bermain. Orang tua dan staf sekolah harus bekerjasama untuk menyediakan pilihan yang sehat dalam lingkungan yang sehat pula," ujar Egan.http://food.detik.com/images/content/2009/07/14/294/bblunchbsr.jpg

Sabtu, 21 November 2009

Guru di antara Tuntutan Profesi dan Kurikulum Berbasis Kompetensi

Guru di antara Tuntutan Profesi dan Kurikulum Berbasis Kompetensi


Judul: Guru di antara Tuntutan Profesi dan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian KURIKULUM / CURRICULUM.
Nama & E-mail (Penulis): HIDAYAT RAHARJA, S.PD.
Saya Guru di SMA 1 SUMENEP
Tanggal: 8 MARET 2006


GURU DI ANTARA TUNTUTAN PROFESI DAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Di tengah terpuruknya peradaban bangsa , gencarnya informasi, dan lepasnya sekat antar bangsa lewat teknologi informasi, peran guru kian strategis untuk mengambil salah satu peran yang menopang pada tegaknya peradaban manusia Indonesia di waktu yang akan datang. Sebuah harapan yang meniscaya, tidak cukup dengan verbalitas tetapi dibtuhkan kerja professional, kreatifitas dan efektifitas untuk mencapai cita-cita yang ditargetkan.

Guru merupakan pekerjaaan yang amat mulia. Ia berhadapan dengan anak-anak manusia yang akan menentukan masa depan bangsa. Betapa berat beban yang disandangkan pada seorang guru. Peran guru yang strategis, menuntut kerja guru yang profesional, dan mampu mengembangkan ragam potensi yang terpendam dalam diri anak didik. Sedemikian besar peran guru dalam melakukan perubahan terhadap peradaban lewat anak- didik yang akan menentukan masa depan. Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang Undang Guru dan Dosen untuk mensejahterakan dan memproteksi kehidupan guru. Upaya-upaya protektif untuk memayungi pofesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup manusia.

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peran sekolah (guru) membantu orang tua dalam hal pengetahuan terutama kognirif dan memfasilitasi berkembangnya potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat diposisikan sebagai pengganti orangtua di sekolah.

Keberhasilan dunia pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran komponen yang terlibat di dalamnya; guru (sekolah), orangtua, dan masyarakat. Peran orangtua merupakan peran vital yang tidak tergantikan, karena orangtua merupakan orang yang paling banyak waktu berhubungan dengan anak Orangtua yang pertama kali mendidik anak semenjak dari dalam kandungan sampai sentuhan tangan ketika dilahirkan. Orangtua yang pertamakali mengenalkan anak pada dunia sekitarnya.

Cita-cita mulia profesi guru seperti diamanatkan Undang-Undang, bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Persoalan ini berkelindan manakala beban profesi yang menjadi tuntutan tidak sepadan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak seorang guru. Di suatu daerah di Jawa Barat ada seorang guru yang pagi harinya meluangkan waktu sebagai pemulung barang bekas, sedangkan sore harinya mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah Swasta. (Wanto 2005:64-65). Persoalan yang kerap mengintai pada guru honorer di berbagai daerah, terutama jika perolehan finansial mereka dibandingkan dengan beban tanggungjawab yang diembannya. Namun demikian bukan berarti bahwa gaji merupakan satu-satunya indikator untuk kesejahteraan guru dan berkaitan dengan peningkatan kinerja profesinya.

Di alam kehidupan modern dan tantangan globalisasi, menuntut adanya reorientasi terhadap profesi guru sebagai implikasi dari perubahan perubahan yang berkembang di lingkungan sekitarnya. Guru dicitrakan sebagai pahlawan tapi tanpa tanda jasa. Sesuatu yang ironis, ketika tuntan kerja professional didengungkan, sebagai pahlawan sepantasnya mendapatkan tanda jasa yang layak.

Bagaimanakah sikap profesional yang dibutuhkan seorang guru untuk mencapai terwujudnya cita-cita Pendidikan Nasional? Bagaimanakah guru menyikapi tuntutan professional dan hubungannya dengan kurikulum berbasis kompetensi?

Dalam masyarakat tradisional, seorang guru adalah seseorang yang dapat di gugu dan ditiru tindak tanduknya. Ia mengetahui tentang segala sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga guru pada saat itu menjadi satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Rekruitment guru lebih mengedepankan kepada kualifikasi moral daripada kualifikasi akademis. Keteladanan moral menjadi penentu utama seseorang untuk mengajar. Kondisi yang memuliakan kerja atau profesi guru, tetapi juga sekaligus memberikan ekses otoritarianisnisme guru, sehingga kurang optimal untuk memberdayakan potensi yang dimiliki siswa.

Namun peran guru tidak akan dapat menggantikan peran orangtua, meski guru bertindak sebagai pendidik, karena sebagian besar peran guru di sekolah hanya sebatas mengembangkan kemampuan pengetahuan yang bersifat kognitif jauh lebih dominan. Maka, peran orangtua untuk mengembangkan kecakapann afektif dan emosional menjadi amat dominan (Madjid,2001:xi-xiii). Berdasar pada pemahaman peran strategis guru dan orangtua dibutuhkan sinergi antara keduanya untuk bias mengoptimalkan kemam[puan yang dimliki anak. Seringkali terjadi oarngtua mendtangi sekolah jika putranya ada masalah dengan lembaga atau sekolah. Suatu kebiasaan yang harus berubah baik dari sikap keterbukaan sekolah maupun orangtua. Sekolah termasuk guru sebagai pemberi layanan jasa harus siap untuk melakukan perubahan-perubahan yang memungkinkan berkembangnya potensi anak didik secara optimal.

Persoalan guru senantiasa aktual dan berkembang seiring perubahan-perubahan yang mengitari, perubahan sains, teknologi, dan peradaban masyarakatnya. Secara internal berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, jaminan rasa aman, dan semacamnya. Secara eksternal; krisis etika moral anak bangsa dan tantangan masyarakat global yang ditandai tingginya kompetensi, transparansi, efisiensi, kualitas tinggi dan profesionalisasi (Sidi, 2001: 38)

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 bahwa; tenaga pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Depdiknas,2005:2)

Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesioanlan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hak seorang guru dalam tugas keprofesionalan adalah;

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan imtelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memiliki kesempatan untuk berperan mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Bab IV Pasal 14, halaman 6)

Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk;

a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran;

d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam strategi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), guru merupakan ujung tombak untuk tercapainya kesukseksan pelaksanaannya. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran, memiliki peran untuk mengorkestrasi potensi di sekitar lingkungan belajar. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kesuksesan hidup sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. Proses pembelajaran kontekstual. Proses pembelajaran berpijak kepada kemampuan anak dan sarana dan prasarana yang tersedia. Tidak ada lagi penghakiman terhadap anak bodoh atau pintar, yang ada potensi apa yang dominan dalam diri anak, yang bisa dikembangkan.

Dalam teori Kuantum, Guru sebagai "Quantum Teacher, mampu mengubah potensi energi dalam diri murid menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antara lain;

- Antusias; menampilkan semangat hidup
- Positif; melihat p[eluang setiap saat
- Berwibawa; menggerakkan orang
- Supel; mudah menjalin hubungan dengan beragam siswa
- Humoris; berhati lapang untuk menerima kesalahan
- Luwes; menemukan lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
- Fasih; berkomunikasi dengan jelas
- Tulus; memiliki niat dan motivasi positif
- Spontan; dapat mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
- Menarik dan tertarik; mengaitkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan peduli akan diri siswa
- Mengangap siswa mampu; percaya akan mengorkestrasi kesusksesan siswa
- Menetapkan dan memelihara harapan tingi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk berusaha sebaik mungkin
- Menerima; mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai inti (De Porter.2001:115-116)

Hubungan guru dengan murid dalam pmbelajaran, sehingga bisa saling menerima dan memberi, kondisi yang memungkinkan terbangunnya komunikasi dari berbagai arah, sehingga bisa memacu siswa untuk menggali informasi. Murid berposisi sebagai subyek dan guru sebagai subyek. Kedua komponen yang akan saling bersentuhan dalam pergesekan pemikiran.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai strategi untuk mencapaisekolah yang efektif, peran guru sangat signifikan dalam pemberian atau pelaksanaan system informasi. Kemampuan guru akan turut menentukan dalam memberikan informasi berkaitan dengan kepentingan orangtua terhadap perkembangan belajar anaknya di sekolah (Ditjen Dikmenum,2002:2-3). Kecakapan yang dimiliki seorang guru merupakan sebuah tuntutan dalam pemberian layanan kepada orangtua murid (masyarakat) sebagai user, pengguna jasa layanan sekolah. Maka, keberadaan sarana dan prasarana serta kebijakan di setiap sekolah akan sangat menentukan pada kinerja sistem dalam sekolah untuk mencapai efektifitasnya.

Sekolah sebagai lembaga yang memfasilitasi kebutuhan belajar, membutuhkan dukungan orangtua murid dan masyarakat. Sekolah sebagai lembaga otonom dengan komite sekolah sebagai partner kerja dapat merencanakan pengembangan sekolah sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.

Tuntutan sikap profesionalisme guru, merupakan sebuah perkembangan aktual, ketika tuntutan kerja professional tertuang dalam Undang-Undang. Ketetapan tersebut bersifat mengikat dan mengandung sanksi apabila dilanggar. Seorang guru adalah seorang ahli dalam bidangnya, memiliki kecakapan pengetahuan akademis, juga kecakapan social, dan spiritual, sehingga bisa membawa murid ke arah perkembangan yang benar.

Dalam realitas kehidupan sekolah saat ini, masih banyak yang memisahkan antara kepribadian guru dengan tugas profesionalisme. Profesi sebagai kerja, dan pribadi sebagai privacy yang terpisah. Pada hal kepribadian seseorang akan banyak berpengaruh terhadap proses dan hasil kerja yang ditargetkan.

Manakala kerja guru professional tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah.

Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.

Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar

Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.

Kerja professional seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.

Kepedulian terhadap pengembagan potensi yang dimiliki murid merupakan sebuah kebutuhan, ketika kerja guru professional masih menempatkan dirinya satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Sikap semacam ini bisa menjadi senjata boomerang yang akan menciderai citra guru. Jika guru mengatakan anak-anak gagal menyerap informasi yang disampaikan, secara implikatif menyiratkan kegagalan guru dalam menyampaikan informasinya. Evaluasi tidak hanya mengukur kemampuan siswa dalam menyerap informasi tetapi juga mengevaluasi keberhasilan guru dalam pembelajaran. Dari sini, sebenarnya dapat terbangun interaksi antara guru dengan siswa dan dengan orangtua. Kegagalan pembelajaran dapat bersumber dari siswa dan dapat pula bersumber dari guru yang bertindak sebagai aktor dalam pembelajaran.

Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang. Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.

Dilaksanakannya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) guru memiliki peran strategis untuk berperan serta dalam penentuan kebijakan di level sekolah karena sebagai stakeholder , guru sebagai patner kepala sekolah dalam mengelola sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diinginkan bersama secara efektif. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengembangkan profesinalisme guru, bukan hanya sekedar pentransfer ilmu pengetahuan tetapi juga berperan dalam turut mengembangkan kemajuan sekolah.

Secara implikatif sikap profesionalisme guru dibutuhkan dalam upaya strategis untuk terlaksana dan tercapainya tujuan Kurikulum Berbasis Kompetensi, dimulai dari implikasi dalam kelas. lebih jauh akan berpengaruh terhadap sistem pendidikan yang berlangsung dalam sekolah. Suatu sistem yang mencerminkan amanat Undang-Undang untuk memanusiakan manusia, terciptanya pendidikan yang demokratis dan berwawasan kebangsaan. Berkembangnya potensi manusia Indoensia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tanpa lupa mengembangkan kecerdasan kognitif, afektif dan psikomotriknya.

Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mencapai kepada tujuan pendidikan yang diutarakan dalam undang-undang sisdiknas, maka sikap professional menjadi kebutuhan pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektifitas, dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan kemapuannya. Untuk diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang serta kerja yang terarah, sehingga bisa dilakukan evaluasi baik ditingkat kelas atau dalam lembaga. Sikap profesionalisme yang menunut keahlian akademik, kecakapan mental, social, dan spiritual. Hal ini amat dibutuhkan ketika guru hanya dipandang sebagai pentransfer ilmu pengetahuan. Sementara berbagai kasus moral di kalangan siswa seringkali dituduhkan akibat gagalnya proses pendidikan yang dilakukan oleh guru atau pihak sekolah. Kerja professional menjadi suatu kebutuhan ketika Undang Undang Guru secara harfiah mencantumkan hak-hak yang haruis didapatkan seorang guru, maka sudah sepatutnya kalau Undang-undang tersebut berlaku tegas bagi seluruh komponen pendidikan.

Di tengah antusiasme pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, kerja professional guru semakin signifikan. Dengan menjadikan keanekaragaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perunbahan, dan keterbatasan sebagai peluang untuk melakukan inovasi pembelajaran yang kondusif, sehingga kemampuan atau potensi energi yang dimiliki oleh setiap anak bisa menjadi cahaya terang benderang yang mencahayai orang lain. Tuntutan kerja professional guru untuk bersikap lebih arif dan bijaksana dalam memandang persoalan dan melakukan pembelajaran.

Guru di antara Tuntutan Profesi dan Kurikulum Berbasis Kompetensi

GURU DI ANTARA TUNTUTAN PROFESI DAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Di tengah terpuruknya peradaban bangsa , gencarnya informasi, dan lepasnya sekat antar bangsa lewat teknologi informasi, peran guru kian strategis untuk mengambil salah satu peran yang menopang pada tegaknya peradaban manusia Indonesia di waktu yang akan datang. Sebuah harapan yang meniscaya, tidak cukup dengan verbalitas tetapi dibtuhkan kerja professional, kreatifitas dan efektifitas untuk mencapai cita-cita yang ditargetkan.

Guru merupakan pekerjaaan yang amat mulia. Ia berhadapan dengan anak-anak manusia yang akan menentukan masa depan bangsa. Betapa berat beban yang disandangkan pada seorang guru. Peran guru yang strategis, menuntut kerja guru yang profesional, dan mampu mengembangkan ragam potensi yang terpendam dalam diri anak didik. Sedemikian besar peran guru dalam melakukan perubahan terhadap peradaban lewat anak- didik yang akan menentukan masa depan. Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang Undang Guru dan Dosen untuk mensejahterakan dan memproteksi kehidupan guru. Upaya-upaya protektif untuk memayungi pofesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup manusia.

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peran sekolah (guru) membantu orang tua dalam hal pengetahuan terutama kognirif dan memfasilitasi berkembangnya potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat diposisikan sebagai pengganti orangtua di sekolah.

Keberhasilan dunia pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran komponen yang terlibat di dalamnya; guru (sekolah), orangtua, dan masyarakat. Peran orangtua merupakan peran vital yang tidak tergantikan, karena orangtua merupakan orang yang paling banyak waktu berhubungan dengan anak Orangtua yang pertama kali mendidik anak semenjak dari dalam kandungan sampai sentuhan tangan ketika dilahirkan. Orangtua yang pertamakali mengenalkan anak pada dunia sekitarnya.

Cita-cita mulia profesi guru seperti diamanatkan Undang-Undang, bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Persoalan ini berkelindan manakala beban profesi yang menjadi tuntutan tidak sepadan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak seorang guru. Di suatu daerah di Jawa Barat ada seorang guru yang pagi harinya meluangkan waktu sebagai pemulung barang bekas, sedangkan sore harinya mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah Swasta. (Wanto 2005:64-65). Persoalan yang kerap mengintai pada guru honorer di berbagai daerah, terutama jika perolehan finansial mereka dibandingkan dengan beban tanggungjawab yang diembannya. Namun demikian bukan berarti bahwa gaji merupakan satu-satunya indikator untuk kesejahteraan guru dan berkaitan dengan peningkatan kinerja profesinya.

Di alam kehidupan modern dan tantangan globalisasi, menuntut adanya reorientasi terhadap profesi guru sebagai implikasi dari perubahan perubahan yang berkembang di lingkungan sekitarnya. Guru dicitrakan sebagai pahlawan tapi tanpa tanda jasa. Sesuatu yang ironis, ketika tuntan kerja professional didengungkan, sebagai pahlawan sepantasnya mendapatkan tanda jasa yang layak.

Bagaimanakah sikap profesional yang dibutuhkan seorang guru untuk mencapai terwujudnya cita-cita Pendidikan Nasional? Bagaimanakah guru menyikapi tuntutan professional dan hubungannya dengan kurikulum berbasis kompetensi?

Dalam masyarakat tradisional, seorang guru adalah seseorang yang dapat di gugu dan ditiru tindak tanduknya. Ia mengetahui tentang segala sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga guru pada saat itu menjadi satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Rekruitment guru lebih mengedepankan kepada kualifikasi moral daripada kualifikasi akademis. Keteladanan moral menjadi penentu utama seseorang untuk mengajar. Kondisi yang memuliakan kerja atau profesi guru, tetapi juga sekaligus memberikan ekses otoritarianisnisme guru, sehingga kurang optimal untuk memberdayakan potensi yang dimiliki siswa.

Namun peran guru tidak akan dapat menggantikan peran orangtua, meski guru bertindak sebagai pendidik, karena sebagian besar peran guru di sekolah hanya sebatas mengembangkan kemampuan pengetahuan yang bersifat kognitif jauh lebih dominan. Maka, peran orangtua untuk mengembangkan kecakapann afektif dan emosional menjadi amat dominan (Madjid,2001:xi-xiii). Berdasar pada pemahaman peran strategis guru dan orangtua dibutuhkan sinergi antara keduanya untuk bias mengoptimalkan kemam[puan yang dimliki anak. Seringkali terjadi oarngtua mendtangi sekolah jika putranya ada masalah dengan lembaga atau sekolah. Suatu kebiasaan yang harus berubah baik dari sikap keterbukaan sekolah maupun orangtua. Sekolah termasuk guru sebagai pemberi layanan jasa harus siap untuk melakukan perubahan-perubahan yang memungkinkan berkembangnya potensi anak didik secara optimal.

Persoalan guru senantiasa aktual dan berkembang seiring perubahan-perubahan yang mengitari, perubahan sains, teknologi, dan peradaban masyarakatnya. Secara internal berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, jaminan rasa aman, dan semacamnya. Secara eksternal; krisis etika moral anak bangsa dan tantangan masyarakat global yang ditandai tingginya kompetensi, transparansi, efisiensi, kualitas tinggi dan profesionalisasi (Sidi, 2001: 38)

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 bahwa; tenaga pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Depdiknas,2005:2)

Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesioanlan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hak seorang guru dalam tugas keprofesionalan adalah;

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan imtelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memiliki kesempatan untuk berperan mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Bab IV Pasal 14, halaman 6)

Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk;

a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran;

d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam strategi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), guru merupakan ujung tombak untuk tercapainya kesukseksan pelaksanaannya. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran, memiliki peran untuk mengorkestrasi potensi di sekitar lingkungan belajar. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kesuksesan hidup sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. Proses pembelajaran kontekstual. Proses pembelajaran berpijak kepada kemampuan anak dan sarana dan prasarana yang tersedia. Tidak ada lagi penghakiman terhadap anak bodoh atau pintar, yang ada potensi apa yang dominan dalam diri anak, yang bisa dikembangkan.

Dalam teori Kuantum, Guru sebagai "Quantum Teacher, mampu mengubah potensi energi dalam diri murid menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antara lain;

- Antusias; menampilkan semangat hidup
- Positif; melihat p[eluang setiap saat
- Berwibawa; menggerakkan orang
- Supel; mudah menjalin hubungan dengan beragam siswa
- Humoris; berhati lapang untuk menerima kesalahan
- Luwes; menemukan lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
- Fasih; berkomunikasi dengan jelas
- Tulus; memiliki niat dan motivasi positif
- Spontan; dapat mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
- Menarik dan tertarik; mengaitkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan peduli akan diri siswa
- Mengangap siswa mampu; percaya akan mengorkestrasi kesusksesan siswa
- Menetapkan dan memelihara harapan tingi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk berusaha sebaik mungkin
- Menerima; mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai inti (De Porter.2001:115-116)

Hubungan guru dengan murid dalam pmbelajaran, sehingga bisa saling menerima dan memberi, kondisi yang memungkinkan terbangunnya komunikasi dari berbagai arah, sehingga bisa memacu siswa untuk menggali informasi. Murid berposisi sebagai subyek dan guru sebagai subyek. Kedua komponen yang akan saling bersentuhan dalam pergesekan pemikiran.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai strategi untuk mencapaisekolah yang efektif, peran guru sangat signifikan dalam pemberian atau pelaksanaan system informasi. Kemampuan guru akan turut menentukan dalam memberikan informasi berkaitan dengan kepentingan orangtua terhadap perkembangan belajar anaknya di sekolah (Ditjen Dikmenum,2002:2-3). Kecakapan yang dimiliki seorang guru merupakan sebuah tuntutan dalam pemberian layanan kepada orangtua murid (masyarakat) sebagai user, pengguna jasa layanan sekolah. Maka, keberadaan sarana dan prasarana serta kebijakan di setiap sekolah akan sangat menentukan pada kinerja sistem dalam sekolah untuk mencapai efektifitasnya.

Sekolah sebagai lembaga yang memfasilitasi kebutuhan belajar, membutuhkan dukungan orangtua murid dan masyarakat. Sekolah sebagai lembaga otonom dengan komite sekolah sebagai partner kerja dapat merencanakan pengembangan sekolah sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.

Tuntutan sikap profesionalisme guru, merupakan sebuah perkembangan aktual, ketika tuntutan kerja professional tertuang dalam Undang-Undang. Ketetapan tersebut bersifat mengikat dan mengandung sanksi apabila dilanggar. Seorang guru adalah seorang ahli dalam bidangnya, memiliki kecakapan pengetahuan akademis, juga kecakapan social, dan spiritual, sehingga bisa membawa murid ke arah perkembangan yang benar.

Dalam realitas kehidupan sekolah saat ini, masih banyak yang memisahkan antara kepribadian guru dengan tugas profesionalisme. Profesi sebagai kerja, dan pribadi sebagai privacy yang terpisah. Pada hal kepribadian seseorang akan banyak berpengaruh terhadap proses dan hasil kerja yang ditargetkan.

Manakala kerja guru professional tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah.

Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.

Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar

Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.

Kerja professional seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.

Kepedulian terhadap pengembagan potensi yang dimiliki murid merupakan sebuah kebutuhan, ketika kerja guru professional masih menempatkan dirinya satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Sikap semacam ini bisa menjadi senjata boomerang yang akan menciderai citra guru. Jika guru mengatakan anak-anak gagal menyerap informasi yang disampaikan, secara implikatif menyiratkan kegagalan guru dalam menyampaikan informasinya. Evaluasi tidak hanya mengukur kemampuan siswa dalam menyerap informasi tetapi juga mengevaluasi keberhasilan guru dalam pembelajaran. Dari sini, sebenarnya dapat terbangun interaksi antara guru dengan siswa dan dengan orangtua. Kegagalan pembelajaran dapat bersumber dari siswa dan dapat pula bersumber dari guru yang bertindak sebagai aktor dalam pembelajaran.

Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang. Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.

Dilaksanakannya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) guru memiliki peran strategis untuk berperan serta dalam penentuan kebijakan di level sekolah karena sebagai stakeholder , guru sebagai patner kepala sekolah dalam mengelola sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diinginkan bersama secara efektif. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengembangkan profesinalisme guru, bukan hanya sekedar pentransfer ilmu pengetahuan tetapi juga berperan dalam turut mengembangkan kemajuan sekolah.

Secara implikatif sikap profesionalisme guru dibutuhkan dalam upaya strategis untuk terlaksana dan tercapainya tujuan Kurikulum Berbasis Kompetensi, dimulai dari implikasi dalam kelas. lebih jauh akan berpengaruh terhadap sistem pendidikan yang berlangsung dalam sekolah. Suatu sistem yang mencerminkan amanat Undang-Undang untuk memanusiakan manusia, terciptanya pendidikan yang demokratis dan berwawasan kebangsaan. Berkembangnya potensi manusia Indoensia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tanpa lupa mengembangkan kecerdasan kognitif, afektif dan psikomotriknya.

Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mencapai kepada tujuan pendidikan yang diutarakan dalam undang-undang sisdiknas, maka sikap professional menjadi kebutuhan pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektifitas, dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan kemapuannya. Untuk diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang serta kerja yang terarah, sehingga bisa dilakukan evaluasi baik ditingkat kelas atau dalam lembaga. Sikap profesionalisme yang menunut keahlian akademik, kecakapan mental, social, dan spiritual. Hal ini amat dibutuhkan ketika guru hanya dipandang sebagai pentransfer ilmu pengetahuan. Sementara berbagai kasus moral di kalangan siswa seringkali dituduhkan akibat gagalnya proses pendidikan yang dilakukan oleh guru atau pihak sekolah. Kerja professional menjadi suatu kebutuhan ketika Undang Undang Guru secara harfiah mencantumkan hak-hak yang haruis didapatkan seorang guru, maka sudah sepatutnya kalau Undang-undang tersebut berlaku tegas bagi seluruh komponen pendidikan.

Di tengah antusiasme pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, kerja professional guru semakin signifikan. Dengan menjadikan keanekaragaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perunbahan, dan keterbatasan sebagai peluang untuk melakukan inovasi pembelajaran yang kondusif, sehingga kemampuan atau potensi energi yang dimiliki oleh setiap anak bisa menjadi cahaya terang benderang yang mencahayai orang lain. Tuntutan kerja professional guru untuk bersikap lebih arif dan bijaksana dalam memandang persoalan dan melakukan pembelajaran.

Guru di antara Tuntutan Profesi dan Kurikulum Berbasis Kompetensi

GURU DI ANTARA TUNTUTAN PROFESI DAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Di tengah terpuruknya peradaban bangsa , gencarnya informasi, dan lepasnya sekat antar bangsa lewat teknologi informasi, peran guru kian strategis untuk mengambil salah satu peran yang menopang pada tegaknya peradaban manusia Indonesia di waktu yang akan datang. Sebuah harapan yang meniscaya, tidak cukup dengan verbalitas tetapi dibtuhkan kerja professional, kreatifitas dan efektifitas untuk mencapai cita-cita yang ditargetkan.

Guru merupakan pekerjaaan yang amat mulia. Ia berhadapan dengan anak-anak manusia yang akan menentukan masa depan bangsa. Betapa berat beban yang disandangkan pada seorang guru. Peran guru yang strategis, menuntut kerja guru yang profesional, dan mampu mengembangkan ragam potensi yang terpendam dalam diri anak didik. Sedemikian besar peran guru dalam melakukan perubahan terhadap peradaban lewat anak- didik yang akan menentukan masa depan. Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang Undang Guru dan Dosen untuk mensejahterakan dan memproteksi kehidupan guru. Upaya-upaya protektif untuk memayungi pofesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup manusia.

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peran sekolah (guru) membantu orang tua dalam hal pengetahuan terutama kognirif dan memfasilitasi berkembangnya potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat diposisikan sebagai pengganti orangtua di sekolah.

Keberhasilan dunia pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran komponen yang terlibat di dalamnya; guru (sekolah), orangtua, dan masyarakat. Peran orangtua merupakan peran vital yang tidak tergantikan, karena orangtua merupakan orang yang paling banyak waktu berhubungan dengan anak Orangtua yang pertama kali mendidik anak semenjak dari dalam kandungan sampai sentuhan tangan ketika dilahirkan. Orangtua yang pertamakali mengenalkan anak pada dunia sekitarnya.

Cita-cita mulia profesi guru seperti diamanatkan Undang-Undang, bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Persoalan ini berkelindan manakala beban profesi yang menjadi tuntutan tidak sepadan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak seorang guru. Di suatu daerah di Jawa Barat ada seorang guru yang pagi harinya meluangkan waktu sebagai pemulung barang bekas, sedangkan sore harinya mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah Swasta. (Wanto 2005:64-65). Persoalan yang kerap mengintai pada guru honorer di berbagai daerah, terutama jika perolehan finansial mereka dibandingkan dengan beban tanggungjawab yang diembannya. Namun demikian bukan berarti bahwa gaji merupakan satu-satunya indikator untuk kesejahteraan guru dan berkaitan dengan peningkatan kinerja profesinya.

Di alam kehidupan modern dan tantangan globalisasi, menuntut adanya reorientasi terhadap profesi guru sebagai implikasi dari perubahan perubahan yang berkembang di lingkungan sekitarnya. Guru dicitrakan sebagai pahlawan tapi tanpa tanda jasa. Sesuatu yang ironis, ketika tuntan kerja professional didengungkan, sebagai pahlawan sepantasnya mendapatkan tanda jasa yang layak.

Bagaimanakah sikap profesional yang dibutuhkan seorang guru untuk mencapai terwujudnya cita-cita Pendidikan Nasional? Bagaimanakah guru menyikapi tuntutan professional dan hubungannya dengan kurikulum berbasis kompetensi?

Dalam masyarakat tradisional, seorang guru adalah seseorang yang dapat di gugu dan ditiru tindak tanduknya. Ia mengetahui tentang segala sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga guru pada saat itu menjadi satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Rekruitment guru lebih mengedepankan kepada kualifikasi moral daripada kualifikasi akademis. Keteladanan moral menjadi penentu utama seseorang untuk mengajar. Kondisi yang memuliakan kerja atau profesi guru, tetapi juga sekaligus memberikan ekses otoritarianisnisme guru, sehingga kurang optimal untuk memberdayakan potensi yang dimiliki siswa.

Namun peran guru tidak akan dapat menggantikan peran orangtua, meski guru bertindak sebagai pendidik, karena sebagian besar peran guru di sekolah hanya sebatas mengembangkan kemampuan pengetahuan yang bersifat kognitif jauh lebih dominan. Maka, peran orangtua untuk mengembangkan kecakapann afektif dan emosional menjadi amat dominan (Madjid,2001:xi-xiii). Berdasar pada pemahaman peran strategis guru dan orangtua dibutuhkan sinergi antara keduanya untuk bias mengoptimalkan kemam[puan yang dimliki anak. Seringkali terjadi oarngtua mendtangi sekolah jika putranya ada masalah dengan lembaga atau sekolah. Suatu kebiasaan yang harus berubah baik dari sikap keterbukaan sekolah maupun orangtua. Sekolah termasuk guru sebagai pemberi layanan jasa harus siap untuk melakukan perubahan-perubahan yang memungkinkan berkembangnya potensi anak didik secara optimal.

Persoalan guru senantiasa aktual dan berkembang seiring perubahan-perubahan yang mengitari, perubahan sains, teknologi, dan peradaban masyarakatnya. Secara internal berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, jaminan rasa aman, dan semacamnya. Secara eksternal; krisis etika moral anak bangsa dan tantangan masyarakat global yang ditandai tingginya kompetensi, transparansi, efisiensi, kualitas tinggi dan profesionalisasi (Sidi, 2001: 38)

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 bahwa; tenaga pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Depdiknas,2005:2)

Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesioanlan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hak seorang guru dalam tugas keprofesionalan adalah;

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan imtelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memiliki kesempatan untuk berperan mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Bab IV Pasal 14, halaman 6)

Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk;

a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran;

d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam strategi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), guru merupakan ujung tombak untuk tercapainya kesukseksan pelaksanaannya. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran, memiliki peran untuk mengorkestrasi potensi di sekitar lingkungan belajar. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kesuksesan hidup sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. Proses pembelajaran kontekstual. Proses pembelajaran berpijak kepada kemampuan anak dan sarana dan prasarana yang tersedia. Tidak ada lagi penghakiman terhadap anak bodoh atau pintar, yang ada potensi apa yang dominan dalam diri anak, yang bisa dikembangkan.

Dalam teori Kuantum, Guru sebagai "Quantum Teacher, mampu mengubah potensi energi dalam diri murid menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antara lain;

- Antusias; menampilkan semangat hidup
- Positif; melihat p[eluang setiap saat
- Berwibawa; menggerakkan orang
- Supel; mudah menjalin hubungan dengan beragam siswa
- Humoris; berhati lapang untuk menerima kesalahan
- Luwes; menemukan lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
- Fasih; berkomunikasi dengan jelas
- Tulus; memiliki niat dan motivasi positif
- Spontan; dapat mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
- Menarik dan tertarik; mengaitkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan peduli akan diri siswa
- Mengangap siswa mampu; percaya akan mengorkestrasi kesusksesan siswa
- Menetapkan dan memelihara harapan tingi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk berusaha sebaik mungkin
- Menerima; mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai inti (De Porter.2001:115-116)

Hubungan guru dengan murid dalam pmbelajaran, sehingga bisa saling menerima dan memberi, kondisi yang memungkinkan terbangunnya komunikasi dari berbagai arah, sehingga bisa memacu siswa untuk menggali informasi. Murid berposisi sebagai subyek dan guru sebagai subyek. Kedua komponen yang akan saling bersentuhan dalam pergesekan pemikiran.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai strategi untuk mencapaisekolah yang efektif, peran guru sangat signifikan dalam pemberian atau pelaksanaan system informasi. Kemampuan guru akan turut menentukan dalam memberikan informasi berkaitan dengan kepentingan orangtua terhadap perkembangan belajar anaknya di sekolah (Ditjen Dikmenum,2002:2-3). Kecakapan yang dimiliki seorang guru merupakan sebuah tuntutan dalam pemberian layanan kepada orangtua murid (masyarakat) sebagai user, pengguna jasa layanan sekolah. Maka, keberadaan sarana dan prasarana serta kebijakan di setiap sekolah akan sangat menentukan pada kinerja sistem dalam sekolah untuk mencapai efektifitasnya.

Sekolah sebagai lembaga yang memfasilitasi kebutuhan belajar, membutuhkan dukungan orangtua murid dan masyarakat. Sekolah sebagai lembaga otonom dengan komite sekolah sebagai partner kerja dapat merencanakan pengembangan sekolah sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.

Tuntutan sikap profesionalisme guru, merupakan sebuah perkembangan aktual, ketika tuntutan kerja professional tertuang dalam Undang-Undang. Ketetapan tersebut bersifat mengikat dan mengandung sanksi apabila dilanggar. Seorang guru adalah seorang ahli dalam bidangnya, memiliki kecakapan pengetahuan akademis, juga kecakapan social, dan spiritual, sehingga bisa membawa murid ke arah perkembangan yang benar.

Dalam realitas kehidupan sekolah saat ini, masih banyak yang memisahkan antara kepribadian guru dengan tugas profesionalisme. Profesi sebagai kerja, dan pribadi sebagai privacy yang terpisah. Pada hal kepribadian seseorang akan banyak berpengaruh terhadap proses dan hasil kerja yang ditargetkan.

Manakala kerja guru professional tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah.

Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.

Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar

Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.

Kerja professional seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.

Kepedulian terhadap pengembagan potensi yang dimiliki murid merupakan sebuah kebutuhan, ketika kerja guru professional masih menempatkan dirinya satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Sikap semacam ini bisa menjadi senjata boomerang yang akan menciderai citra guru. Jika guru mengatakan anak-anak gagal menyerap informasi yang disampaikan, secara implikatif menyiratkan kegagalan guru dalam menyampaikan informasinya. Evaluasi tidak hanya mengukur kemampuan siswa dalam menyerap informasi tetapi juga mengevaluasi keberhasilan guru dalam pembelajaran. Dari sini, sebenarnya dapat terbangun interaksi antara guru dengan siswa dan dengan orangtua. Kegagalan pembelajaran dapat bersumber dari siswa dan dapat pula bersumber dari guru yang bertindak sebagai aktor dalam pembelajaran.

Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang. Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.

Dilaksanakannya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) guru memiliki peran strategis untuk berperan serta dalam penentuan kebijakan di level sekolah karena sebagai stakeholder , guru sebagai patner kepala sekolah dalam mengelola sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diinginkan bersama secara efektif. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengembangkan profesinalisme guru, bukan hanya sekedar pentransfer ilmu pengetahuan tetapi juga berperan dalam turut mengembangkan kemajuan sekolah.

Secara implikatif sikap profesionalisme guru dibutuhkan dalam upaya strategis untuk terlaksana dan tercapainya tujuan Kurikulum Berbasis Kompetensi, dimulai dari implikasi dalam kelas. lebih jauh akan berpengaruh terhadap sistem pendidikan yang berlangsung dalam sekolah. Suatu sistem yang mencerminkan amanat Undang-Undang untuk memanusiakan manusia, terciptanya pendidikan yang demokratis dan berwawasan kebangsaan. Berkembangnya potensi manusia Indoensia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tanpa lupa mengembangkan kecerdasan kognitif, afektif dan psikomotriknya.

Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mencapai kepada tujuan pendidikan yang diutarakan dalam undang-undang sisdiknas, maka sikap professional menjadi kebutuhan pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektifitas, dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan kemapuannya. Untuk diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang serta kerja yang terarah, sehingga bisa dilakukan evaluasi baik ditingkat kelas atau dalam lembaga. Sikap profesionalisme yang menunut keahlian akademik, kecakapan mental, social, dan spiritual. Hal ini amat dibutuhkan ketika guru hanya dipandang sebagai pentransfer ilmu pengetahuan. Sementara berbagai kasus moral di kalangan siswa seringkali dituduhkan akibat gagalnya proses pendidikan yang dilakukan oleh guru atau pihak sekolah. Kerja professional menjadi suatu kebutuhan ketika Undang Undang Guru secara harfiah mencantumkan hak-hak yang haruis didapatkan seorang guru, maka sudah sepatutnya kalau Undang-undang tersebut berlaku tegas bagi seluruh komponen pendidikan.

Di tengah antusiasme pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, kerja professional guru semakin signifikan. Dengan menjadikan keanekaragaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perunbahan, dan keterbatasan sebagai peluang untuk melakukan inovasi pembelajaran yang kondusif, sehingga kemampuan atau potensi energi yang dimiliki oleh setiap anak bisa menjadi cahaya terang benderang yang mencahayai orang lain. Tuntutan kerja professional guru untuk bersikap lebih arif dan bijaksana dalam memandang persoalan dan melakukan pembelajaran.